BOLMONG,WARTA9BMR.COM– Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, nampaknya masih bersifat musiman, belum sepenuhnya diwujudkan sebagai kewajiban.
Hal ini ditemukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong, Abdullah Mokoginta, saat melakukan sidak dan memimpin Apel Pagi pada di halaman Kantor Bupati, Senin (16/06/2025).
Dalam apel tersebut, Sekda Kabupaten Bolmong Abdullah Mokoginta, memeriksa absen satu persatu jumlah ASN disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan mendapati masih banyak ASN yang tidak hadir mengikuti apel pagi.
“ASN yang tidak ikut apel hari ini, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sekda Bolmong
Disampaikan juga Sekda Bolmong, disiplin datang ke kantor dan mengikuti apel pagi dan sore merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap ASN, olehnya itu penting untuk meningkatkan kesadaran dalam diri bahwa disiplin merupakan tanggung jawab moril sebagai seorang ASN.
“Disiplin mengikuti apel pagi selain menjadi tolak ukur kinerja ASN, disiplin juga menjadi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, yang harus diterapkan, dimana pada setiap kesempatan, disiplin selalu kita digaungkan bersama menjadi harga mati bagi setiap ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong, maka hal ini butuh kerjasama kita semua untuk mewujudkannya,” ucap Sekda Bolmong.
Sekda Bolmong, juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan pemeriksaanakan kehadiran. Jika ada yang tidak hadir, langsung dilakukan pembinaan secara berjenjang.
“Jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor. Jika kedapatan maka kepala OPD – nya yang akan diberikan sanksi. Penerapkan aturan sampai penjatuhan hukuman disiplin,” tegasnya.
Ditambahkan Sekda Bolmong, mulai sekarang semua ASN Kabupaten Bolmong, harus taat dan wajib mengikuti apel baik pagi maupun sore. Tidak ada alasan lagi tidak mengikutinya, karena akan ada sanksinya.
“Menjadi abdi negara adalah pilihan sendiri, Pemerintah tidak memaksa. Jadi mulai sekarang harus taat aturan, sebab ada sanksi yang menanti, yakni pemecatan dari ASN .”pungkasnya.
Seperti dikatahui, PP 94 Tahun 2021 mengatur secara rinci kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Mulai dari hukuman ringan, seperti teguran lisan dan tertulis, hingga hukuman berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian sebagai PNS.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bolmong berharap seluruh ASN dan PPPK, semakin meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. (**)


Comment