Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Bolmong dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi

BOLMONG328 Views

BOLMONG,WARTA9BMR.COM– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Bappenda Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Bea dan Cukai Manado, menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK Yadika, Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan ini, dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bolmong Renti Mokoginta, S.Pd., M.AP., yang mewakili Bupati Bolmong.

Dalam sambutannya, Renti Mokoginta menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Bappenda Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Bea dan Cukai Manado.

“Saya sangat mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi ini, karena menyangkut pendapatan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Renti menjelaskan bahwa kenaikan tarif pita cukai rokok sering menimbulkan persaingan tidak sehat di industri rokok dan mendorong munculnya peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun penyalahgunaan pita cukai.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah dan produsen legal, tetapi juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok aktif dan perokok pemula karena harganya murah serta tidak mematuhi aturan kesehatan,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk mengenali dan menghindari peredaran rokok ilegal serta mendukung penegakan hukum dan regulasi daerah terkait pemberantasan rokok tanpa cukai di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Manado memaparkan berbagai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, hingga penyalahgunaan pita cukai. Masyarakat pun diajak untuk berperan aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Seperti diketahui kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang pemantauan, pengawasan, dan evaluasi dana bagi hasil Bea Cukai (DB CHT).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bea dan Cukai Manado, Bappenda Provinsi Sulawesi Utara, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya, di antaranya Kepala Badan Keuangan Daerah Asharin Sugeha, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, para Camat dan Sangadi se-Kabupaten Bolmong, Kepala Puskesmas, serta perwakilan dari beberapa daerah di Sulawesi Utara seperti Bolmong Timur, Bolmong Utara, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan Kota Manado. (**)

Comment