KEPAHIANG, WARTA9BMR.COM-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan 5 (lima) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahn (DPRD) Kabupaten Kepahiang periode 2019 hingga 2024 sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi laporan keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang periode 2021-2023.
Kelima orang tersangka baru ini merupakan mantan anggota DPR Kabupaten Kepahiang dengan inisial RMJ, NU, M, BD, dan JT. Sebelum Kejari Kepahiang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial RMJ, NU, M, BD, dan JT. Sebelum Kejari Kepahiang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
“Pada hari ini melakukan press release terhadap penetapan tersangka sekaligus langsung penahanan di rumah tahanan Curup,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kepahiang Nanda Hardika dalam konferensi pers di Bengkulu, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurut Nanda, penahanan terhadap lima tersangka dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan tersangka Nomor Print-579 sampai 583/L.7.18/Fd.2/07/2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menjelaskan penetapan terhadap kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang hingga saat ini masih terus berjalan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang menemukan fakta bahwa kelima tersangka melakukan manipulasi Purat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) maupun bukti dukung fiktif yang telah dibuat secara tidak nyata.
Sebelunya Kejari Kepahiang pada Mei 2024 lalu telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi berdasarkan temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Febrianto juga menjelaskan kelima tersangka baru sebelumnya telah diminta BPK untuk mengembalikan uang negara melalui mekanisme Tuntutan Gantu Rugi (TGR). Namun hingga ditetapkan menjadi tersangka, permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi.
“Nominal kerugian negara bervariasi untuk tiap tersangka, tapi totalnya mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Itu hanya dari temuan perjalanan dinas fiktif,” ungkap Febrianto
Terhadap lima orang tersangka tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kepahiang mengatakan penyidik Pidsus melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sementara terkait total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi laporan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2021-2023 sampai saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karena itu, kelima tersangka terancam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2) dan ayat (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (**)


Comment