Gelar Perkara Bersama Aparat Penegak Hukum, Satpol PP Kotamobagu Segerah Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Miras Tanpa Izin

HUKRIM, KOTAMOBAGU158 Views

KOTAMOBAGU,WARTA9BMR.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin.

Buktinya bertempat di Kantor Satpol PP Kota Kotamobagu, Rabu (5/11/2025), bersama Tim Terpadu menggelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., kepada awak media,  bahwa pihaknya baru saja melaksanakan gelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Hari ini kami bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, baru selesai menggelar perkara terkait langkah hukum yang sudah dilakukan Satpol PP berkaitan dengan penyitaan minuman beralkohol lewat operasi beberapa waktu lalu,” ujar Sahaya.

Gelar perkara ini juga lanjutnya, dimaksudkan untuk membahas hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik satpol PP  Kota Kotamobagu dan Tim terpadu  atas temuan di lapangan mengenai adanya peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah, serta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui forum ini, diharapkan kita dapat memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur, serta memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelanggar Perda,” tegas Sahaya,

Ditambahkan Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri ini, dimana dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga meminta tanggapan dan saran berkaitan dengan langkah yang sudah dilakukan penyidik Satpol PP terkait administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan dan prosedur lainnya.

“Alhamdulillah pertemuan tadi berjalan baik, tahapan selanjutnya penetapan tersangka setelah gelar perkara ini. Insyaallah dalam satu atau dua hari ini sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak main-main dalam menegakkan Perda secara tegas dan adil, sekaligus menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.(**)

Comment