Hakim PN Kotamobagu Vonis Denda Tiga Penjual Miras Ilegal, Seluruh Barang Bukti di Musnakan

KOTAMOBAGU,WARTA9BMR.COM– Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu resmi  menjatuhkan vonis denda kepada tiga terdakwa kasus penjualan minuman beralkohol (Miras) tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Kotamobagu, pada sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di ruangan sidang PN Kotamobagu, Jumat (21/11/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhan S.H., M.H., tersebut turut dihadiri oleh Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta S.STP., M.E. dan Bambang Daxhlan, S.E., yang sejak awal mengikuti seluruh proses persidangan dari tahap dakwaan hingga pembuktian.

Sidang ini juga, turut menghadirkan ketiga terdakwa masing-masing adalah TMJ, pemilik Toko Bukit Karya; JG, pemilik Toko Klantongan; serta JG, pemilik CV Tita.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Burhan, ketiga terdakwa dijatuhi sanksi denda dengan rincian sebagai berikut: Terdakwa 1 yaitu TMJ, pemilik Toko Bukit Karya dijatuhi pidana denda Rp 15.000.000;  Terdakwa 2, JG pemilik Toko Klantongan, dijatuhi pidana denda Rp 7.500.000 dan Terdakwa 3 yaitu JG, pemilik CV Tita dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp 15.000.000.

Pengadilan juga memutuskan bahwa barang bukti minuman beralkohol yang disita dalam proses penyidikan akan dimusnahkan. Selain itu, apabila denda tidak dibayarkan oleh para terdakwa, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan 15 hari.

Setelah keputusan dibacakan oleh Hakim, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang sama. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

Kepala Dinas Pol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia berharap putusan ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain di Kota Kotamobagu.

“Saya berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pemilik toko dan warung lainnya untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa.

“Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah,” tegas Sahaya.

Ditambahkannya sidang tipiring ini, bukan sidang yang pertama dilakukan oleh Satpol PP Kotamobagu. Penegakan hukum secara yustisi ini, merupakan bagian dari tugas pokok Satpol PP selaku Penegak Perda yang merupakan amanat dari UU No. 23 tahun 2014 serta PP No. 16 tahun 2018.

“Dengan adanya sidang tipiring ini hendaknya meningkatkan wibawa dan citra Satpol PP serta Pemerintah Daerah Kotamobagu dalam penegakan aturan,”pungkasnya.(**)

Comment