Hasil Rakor Pemkab Bolmong dan Forkopimda, Tegaskan Ambil Langkah Hukum Kegiatan Tambang Ilegal Potolo

BOLMONG,WARTA9BMR.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, merupakan kegiatan ilegal.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi, SE.M.Si, dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta pejabat Pemkab dan perwakilan DPRD Bolmong, Rabu (12/11/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung diruangan kerja Bupati Bolmong tersebut, seluruh unsur Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang semakin marak di kawasan Potolo.  Dimana aktivitas tersebut, dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan bahkan menggunakan alat berat di kawasan yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL).

Hal ini seperti disamapaikan Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, menegaskan bahwa hasil rapat Forkopimda menyimpulkan aktivitas di Potolo jelas melanggar hukum.

“Hari ini, Pemkab Bolmong bersama Forkopimda telah melakukan rapat koordinasi dan khusus membahas pertambangan di wilayah Potolo. Kesimpulannya, aktivitas di tambang potolo ilegal,” ungkapnya.

Hasil Rakor menyepakati lima poin penting yak ini:

  1. Aktivitas pertambangan di Perkebunan Potolo dinyatakan pertambangan ilegal tidak memiliki izin.
  2. Lokasi Pertambangan di Perkebunan Potolo merupakan Area Penggunaan Lain (APL).
  3. Adanya aktivitas pertambangan illegal dengan melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat.
  4. Forkopimda akan melalukan melakukan secara langsung di lokasi pertambangan.
  5. Pemkab Bolmong dan Forkopimda akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kementerian terkait untuk langkah hukum dan pengawasan lanjutan.

Dalam waktu dekat, tim gabungan Forkopimda dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi aktual dan menindaklanjuti hasil keputusan tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Bolmong.

Rakor ini juga turut dihadiri pula Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta,  Asisten II Setda Bolmong Renti Mokoginta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, serta sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya. (**)

Comment