Melalui Pendekatan Humanis, Warga Sepakat Kosongkan Aset Pemkab Bolmong di Karang Ria

BOLMONG327 Views

BOLMONG,WARTA9BMR.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) berencana memanfaatkan kembali aset miliknya berupa tanah dan bangunan (mess) yang terletak di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Lahan seluas 1.407 meter ini sebelumnya dibiarkan kosong itu kini ditempati oleh sejumlah warga yang memanfaatkannya untuk tempat tinggal maupun menjalankan usaha.

Menyikapi hal tersebut, Pemekab Bolmong telah melakukan pendekatan secara humanis kepada para penghuni.

Bahkan Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, SE, bersama Anggota DPRD Sulut Dapil BMR, Muliadi Paputungan, sebelumnya telah meninjau langsung lokasi aset milik Pemkab Bolmong tersebut. Dalam kunjungan itu, Bupati juga berdialog langsung dengan warga yang tinggal di lokasi tersebut.

Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, SE., bersama anggota DPRD Sulut Dapil BMR, Muliadi Paputungan, saat meninjau asset milik Pemkab Bolmong, berada di Karang Ria, Kota Manado, sekaligus berdialog dengan warga yang mendiami lokasi tersebut beberapa waktu lalu. (Foto: Pemkab Bolmong)

Tidak hanya itu usaha yang dilakukan Pemkab Bolmong, dimana jauh hari sebelumnya sudah dilakukan pertemuan degan warga yang di fasilitasi oleh camat dan lurah setempat dan mereka sudah buat pernyataan tertulis yang di tanda tangan di atas meterai bahwa pada tanggal 15 Juni 2025, mereka akan keluar dari lokasi tersebut.

Akan tetapi setelah menjelang rencana penertiban, beredar pamflet di media sosial bertajuk “Manado Darurat Penggusuran” yang diduga merupakan bentuk penolakan terhadap rencana Pemkab Bolmong tersebut.

Warga penghuni asset Pemkab Bolmong di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kota Manado, sangat antusias ketika dan tidak ada protes saat Pemkab Bolmong, memasang pemberitahuan bahwa itu merupakan asset Pamkab Bolmong. (Foto: Pemkab Bolmong)

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Umum Pemkab Bolmong, Reza Damopolii, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah humanis.

“Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyurat kepada warga, bahkan juga kepada Pemkot Manado,” ujarnya Senin (16/06/2025).

Pemkab Bolmong, saat memasang pemberitahuan jika lokasi yang berada di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kota Manado merupakan asset Pemkab Bolmong. (Foto: Pemkab Bolmong)

Menurutnya warga yang mendiami aset tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan secara sukarela. Awalnya, Pemkab memberi batas waktu hingga 18 April 2025, namun warga meminta penundaan karena berdekatan dengan perayaan Kenaikan Isa Almasih dan Jumat Agung.

“Permintaan itu kami sampaikan ke Bupati dan beliau memberikan toleransi tambahan waktu hingga 15 Juni 2025,” jelas Reza.

Ditambahkannya proses pemberitahuan dan sosialisasi kepada warga sudah dilakukan secara terbuka dan humanis. Bahkan, warga pun menunjukkan sikap kooperatif ketika Pemkab memasang papan pemberitahuan bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik Pemkab Bolmong.

“Ada surat pernyataan dari warga bahwa mereka bersedia membongkar bangunan maupun lapak secara sukarela,” tegasnya.(**)

Comment