SULUT, WARTA9BMR.COM—Resmi berbaju tahanan Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Steve Kepel, dan Asiano Gemmy Kawatu, resmi di tahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin (14/04/2025) malam.
Sekprov Sulut dan Asiano Gamy Kawatu mantan Sekprov Sulut, ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023.
Sebelumnnya Steve Kepel diperiksa sejak pukul 09.45 Wita, Selain Steve Kepel, turut diperiksa juga Asiano Gemmy Kawatu. Sekitar pukul 23.00 Wita, Steve Kepel keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan kemudian dibawa oleh aparat menuju ruang tahanan Polda Sulut.

Sementara itu Sekprov Sulut saat digiring keruangan tahanan Mapolda Sulut, dan dikerumuni sejumlah wartawan, memilih bungkam.
Kuasa Hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi, menyakini bahwa klienya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Bukan berarti sudah ditahan, lantas bersalah. Kita menghormati praduga tidak bersalah,” uajr Vebry menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Seraya menambahkan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, akan mereka buktikan di pengadilan.
Tak lama setelah Steve Kepel, sekitar pukul 23. 50 wita keluar dari ruang pemeriksaan, juga Asiano Gemmy Kawatu keluar dari ruang pemeriksaan, dengan mengunakan rompi oranye menuju ruang tahanan Mapolda Sulut.

Tetapi sebelum menuju ruanga tahanan mantan sekprov Sulut itu sebelumnya mengadakan doa bersama. Dan Saat menuju ruang tahanan, Asioni Gemmy Kawatu, diiringi keluarga serta puluhan pendukungnya.
“Sebagai manusia tentunya saya merasa shock, tetapi saya tidak masuk kategori koruptor,” pungkas Asiono Gemmy Kawatu kepada wartawan.
Sekprov Sulut Steve Kepel dan Asiono Gemmy Kawatu merupakan dari lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik Tipikor Polda Sulut. Masing-masing Jeffry Korengkeng (di, Fereydy Kaligis, Steve Kepel, Asiano Gemmy Kawatu dan Hein Arina.(**)


Comment