Pemkab Bolmong Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

BOLMONG136 Views

BOLMONG,WARTA9BMR.COM– Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil meraih Katagori AA (Istimewa) dengan nilai 97,82 dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.

Hasil indeks angka ini meningkat signifikan dibandingkan perolehan dua tahun sebelumnya, yaitu 97,22 pada tahun 2024 katagori Istimewa dan 77,91 tahun 2023 kategori baik.

Hasil Penilaian IRH ini, dilakukan oleh Kementerian Hukum RI, mengacu pada berbagai ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, serta Permenkumham Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Tujuan penilaian ini tidak hanya memastikan pemenuhan sasaran kinerja reformasi, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan pada kualitas layanan dan tata kelola hukum di Pemkab Bolmong.

Berdasarkan hasil evaluasi, nilai akhir 97,82 diperoleh dari nilai awal 89,10 yang ditambah nilai apresiasi 8,72. Tim penilai menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolmong, telah menunjukkan kinerja sangat baik dalam pelaksanaan reformasi hukum, terutama pada aspek koordinasi harmonisasi regulasi dan peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.

Atas capaian tersebut, Kementerian Hukum RI, melalui surat yang ditandatangani Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong yang dinilai berhasil menjalankan reformasi hukum secara terukur dan konsisten sesuai road map Reformasi Birokrasi.

Peningkatan nilai IRH ini, mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bolmong dalam memperkuat tata kelola regulasi, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta membangun birokrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel. (**)

Comment