SULUT, WARTA9BMR.COM—Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan sebanyak 5 (Lima) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin Press Confrence di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

Kapolda Irjen Pol Roycke Langie mengatakan, dalam dugaan kasus Korupsi Dana Hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM melibatkan oknum Pemprov dan oknum Sinode.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” kata Kapolda Sulut.
Kapolda juga mengungkapkan, dugaan Korupsi Dana Hibah ini adalah laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan tahap Penyelidikan dan kemudian dinaikan ketahap penyidikan.
Selanjutnya dalam gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 84 saksi yang terdiri dari 8 orang dari BPKAD Pemprov Sulut, 7 orang dari Biro Kesra Setda Prov Sulut, 11 orang dari Tim Anggaran Pemprov Sulut, 6 orang dari Inspektorat Provinsi Sulut, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 orang dari UKIT, dan 31 orang pihak terkait.
Diungkapkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM diduga telah merugikan keuangan negara dengan tersangka sebanyak 5 orang.
“Kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yakni AGK mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut dari tahun 2018 – 2019 yang juga mantan Assiten Administrasi Umum dari tahun 2020 – 2022 dan mantan Plt Sekda dari tahun 2021 – 2022, JRK Kepala Badan Pengelola Keuangan tahun 2020, RK Karo Kesra Setda Prov Sulut dari tahun 2021 sampai sekarang, SK Sekdaprov Sulut dari tahun 2022 sampai sekarang dan HA Ketua BPMS GMIM dari tahun 2020 sampai sekarang”, beber Kapolda Irjen Pol Roycke Langie.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kelima terduga tersangka yakni Pasal 2 dan Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kelima tersangka diduga telah menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai dengan modus peruntukkan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,orang lain dan atau korporasi.
Tersangka AGK, JRK, RK, SK dan HA diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Diketahui, dugaan Kasus Korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPIA/19/X/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 12 November 2024. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XVRES.3.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik/1//RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus tanggal 13 Januari 2025. (**)


Comment