KOTAMOBAGU,WARTA9BMR.COM– Aksi dukungan terhadap mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah dr. Sitti Korompot, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu, dalam kasus dugaan malpraktik, terus menguat di Kotamobagu.
Dimana puluhan tenaga kesehatan (Nakes) dan warga yang menamakan diri komunitas peduli dr. Sitti Korompot, menggelar aksi damai di depan Mapolres Kotamobagu, Kantor DPRD dan kantor Wali Kota Kotamobagu, Selasa (25/11/2025).
Dalam aksi tersebut para pendemo menyuarakan tuntutan, agar proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Peserta aksi juga membawa poster bertuliskan dukungan moral, dengan sorakan “Save Dokter Sitti” menggema sepanjang aksi.
Puluhan pendemo juga menilai penetapan status tersangka terhadap dr. Sitti penuh kejanggalan, karena komplikasi medis tidak bisa otomatis dianggap sebagai tindak pidana tanpa audit medis yang menyeluruh dan terlalu cepat menjadikannya sebagai tersangka.
Salah satu peserta aksi menyoroti rentang waktu antara operasi pasien pada Desember 2024 dan kematian pada Februari 2025, yang menurut mereka harus diselidiki secara objektif.
Koordinator aksi, Didi Musa, menyuarakan enam poin tuntutan yang menjadi sikap resmi RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
- Menolak kriminalisasi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi, SOP, dan kewenangan medis.
- Meminta Proses hukum dilakukan secara objektif dan melibatkan organisasi profesi dalam audit medis.
- Menegaskan komplikasi medis bukan tindak pidana. Medical error tidak dapat disamakan dengan kelalaian kriminal tanpa kajian mendalam.
- Memohon dukungan moral dan advokasi dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan bagi tenaga kesehatan.
- Mengajak masyarakat memahami risiko profesi dokter, yang bekerja dengan dedikasi dalam kondisi penuh tekanan.
- Mengimbau tenaga kesehatan tetap profesional dalam pelayanan sambil mendukung proses advokasi.
Peserta aksi juga menegaskan bahwa kasus seperti ini, jika tidak ditangani dengan profesionalisme, dapat menciptakan efek domino, dokter enggan mengambil tindakan medis berisiko tinggi, rumah sakit lebih berhati-hati daripada berani bertindak dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Dukungan terhadap dr. Sitti bukan hanya pembelaan personal, tetapi juga pembelaan terhadap profesi medis yang bekerja di ruang antara hidup dan kematian dengan risiko besar.
Kasus ini menjadi perhatian dan peringatan serius bagi sistem kesehatan, yang membutuhkan proses hukum berbasis etik dan standar profesi, bukan sekadar kesimpulan tanpa audit medis menyeluruh.(**/Lang)


Comment