BOLMONG,WATA9BMR.COM– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Febrianto Tangahu SH, dua kali hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Febrianto Tangahu, saat dihubungi wartawan ini, Rabu, (12/11/2025).
Ia menegaskan jika dirinya sangat bersikap kooperatif dalam undangan sidang kasus Dana CSR PT. JRBM, di Pengadilan Negeri Tipikor Manado.
“Untuk sidang kasus CSR PT.JRBM saya diundang sebagai saksi dan saya menghadiri undangan itu,” kata Febrianto.
Pernyataan tegas Wakil ketua DPRD Bolmong ini pun, membantah isu yang beredar di media sosial dimana dirinya sudah dua kali mangkir dalam undangan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Manado.
“Jadi saya sampaikan sudah dua kali di undang sebagai saksi, pertama tanggal 3 September dan ke dua 22 oktober. Dua kali undangan dua kali juga saya hadir,” ungkapnya.
Seperti diketahui sidang kasus dugaan korupsi dana CSR PT JRBM yang menelan kerugian Negara Rp 6,6 miliar itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, pada Bulan Oktober 2025. (**)


Comment