KOTAMOBAGU,WARTA9BMR.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, kembali melakukan penertiban para pedagang barito yang nekat berjualan badan jalan, di seputaran Pasar 23 Maret Kotamobagu, Sabtu (15/11/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Kotamobagu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Dimana dalam operasi lapangan tersebut, petugas Satpol PP kembali mendapati pedagang yang telah berkali-kali ditindak namun tetap nekat berjualan di tempat terlarang.
“Upaya pembinaan semuanya telah dilakukan secara bertahap mulai dari himbauan, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Namun sebagian pedagang tetap bersikeras dan bahkan melakukan perlawanan saat petugas mencoba menertibkan,” kata Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP.ME.
Lebih lanjut, Sahaya menyampaikan bahwa karena pelanggaran terus terulang tanpa adanya itikad baik, Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas berupa penyitaan barang dagangan. Tindakan ini merupakan opsi terakhir setelah seluruh pendekatan persuasif tidak dipatuhi.
“Satpol PP mengimbau, para pedagang barito untuk tidak lagi menggunakan badan jalan maupun pelataran pertokoan sebagai area berjualan, dan agar menaati lokasi yang telah disiapkan pemerintah,”tegasnya.
Ditambahkannya Pemerintah Daerah, berharap dukungan masyarakat untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara intensif sebagai komitmen menjaga ruang publik dan mewujudkan Kotamobagu yang rapi, indah, dan beretika,”pungkasnya.(**)


Comment