KOTAMOBAGU,WARTA9BMR.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus berkomitmen dalam menegakkan hukum terkait peredaran minuman keras tanpa izin.
Buktinya setelah berkas perkara tiga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, pihak PN resmi menjadwalkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk para tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, serta JG pemilik Warung Tita.
Mereka diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izi, serta seluruh barang bukti sudah diamankan dan akan diserahkan ke PN Kotamobagu.
“Semua barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkap Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, Kamis 20 November 2025.
Bambang menambahkan, sidang terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, siang hari di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Penyidik Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data resmi pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C.
“Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.
Ia juga menyebut masih ditemukannya pelanggaran di sejumlah titik seperti Kelurahan Mongkonai sekitar terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Karena itu, kolaborasi dalam pengawasan dinilai sangat penting.
“Kami mengimbau para Sangadi, Lurah, serta seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera informasikan agar dapat ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” tandasnya.
Berikut barang bukti yang di amankan Satpol PP Kotamobagu:
- J G ( Toko Tita)
Barang bukti yang diamankan:
– Bir Bintang 4.023 botol (620 ml)
– Heineken 17 botol
– Bir Bintang 18 kaleng
– Draft Bir 21 botol
– Valentine 36 botol
– Bir Bintang Anggur Merah 19 botol
– Bir Bintang botol kecil 66 botol
– Anker Bir 6 botol
– Draft Bir Kaleng 15 kaleng
– Guinness Bir Hitam 3 botol
- TMT ( Toko Berkat Abadi)
– Barang bukti yang diamankan:
– Bir Bintang 9.432 botol
– Guinness Bir Hitam 1.020 botol
– Guinness Bir Hitam 84 botol
- JG ( Warung Tita)
– Barang bukti yang diamankan:
– Bir Bintang 144 botol
– Valentine 708 botol
– Cap Tikus 123 kantong plastik (310 ml)
– Cap Tikus setengah tupperware (9.000 ml)
– Captain Morgan 133 botol
Penulis:Lang


Comment