KOTAMOBAGU,WARTA9BMR.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berkomitmen meningkatkan displin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya dengan mewajibkan para pegawai mengisi absen kehadiran empat kali setiap hari kerja.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 Tentang Penetapan Jam Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, SP.M., pada Tanggal 15 Oktober 2025, ASN lingkup Pemkot Kotamobagu diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja.
Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:
- Bahwa hari kerja ASN adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
- Jam kerja ASN diatur sebagai berikut :
- Hari senin sampai kamis jam 07.30 – 16.30 wita, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30 wita.
- Hari jumat jam 7.30 – 11.00 wita
- Finger Print dilaksanakan 4 kali yaitu:
- Pagi hari jam 07.30 wita
- Siang hari jam 11.30 wita
- Siang hari jam 13.30 wita
- Sore hari jam 16.30 wita
- Kasubag Kepegawaian/pengelolah kepegawaian wajib mendokumentasikan kehadiran ASN pada aplikasi sikkap pada saat sebelum istirahat dan selesai istirahat.
- Bagi tenaga fungsional tertentu kesehatan dan guru agar dapat menyesuaikan jam kerja sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)


Comment